BMK Gelar Sosialisasi ZIS Melalui Mimbar Jumat

BMK Gelar Sosialisasi ZIS Melalui Mimbar Jumat

BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pengumpulan zakat dengan melakukan sosialisasi Zakat Infaq Sedakah (ZIS) melalui khutbah Jumat pada masjid-masjid di wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rentang waktu September-Oktober 2020. 

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi S.STP, M.SI melalui Kepala Sub Bagian Pengelola Informasi dan Teknologi, Muslim SE mengatakan, program sosialisasi ZIS melalui khutbah Jumat ini melibatkan  10 khatib dan lebih dari 30 masjid di wilayah Kota Banda Aceh. Dalam khutbah Jumat tersebut disisipkan pesan-pesan mengenai pentingnya berzakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, tujuan BMK mengadakan sosialisasi ZIS melalui khutbah Jumat ini supaya tergerak hati orang-orang yang mempunyai kelebihan untuk menyetorkan zakatnya melalui BMK Banda Aceh. “Harapan kita dengan adanya sosialisasi seperti ini bertambah juga calon muzakki di Baitul Mal Kota ini,” pungkasnya.

Sementara Khatib, Ustaz Awaluddin S.Pd, M.Pd, M.MLS dalam ceramah Jumatnya di Masjid Khaira Ummah Bandar Baru, 

Banda Aceh mengatakan, Allah memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya yang Allah SWT berikan kepada kita sebagai hambaNya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surat at-Taubah ayat 103.

“Ramai di  antara kita hari ini, mengetahui zakat hanya sebatas rukun Islam. Namun ketika berbicara implementasi, berbicara pelaksanaannya ramai dari kita belum paham. Tahu bahwa kita ada kewajiban zakat, tapi tidak paham bahwa ia sudah wajib mengeluarkan zakat,” ucapnya.

Baitul Mal Kota Banda Aceh

Menurutnya, boleh jadi karena tidak ada ilmu tentang kewajiban berzakat itu sendiri. Boleh jadi juga dia mencari-cari alasan yang pada akhirnya tidak mewajibkan dirinya untuk membayar zakat. Padahal perintah membayar zakat itu banyak sekali terdapat di dalam Alquran-dan Hadits.

Maka dari itu, Ustaz Awaluddin berpesan, jikalau saat ini ada yang belum paham tentang ilmu zakat, boleh lah membuka-buka kembali buku Fiqh atau mendengar kajian-kajian tentang zakat. Untuk Aceh, dikatakan zakat telah diatur di dalam qanun yang ditetapkan oleh MPU Aceh. Misalnya, nisab zakat emas yang telah ditetapkan saat ini adalah 94 gram emas. Artinya jika kita telah mempunyai 94 gram emas itu telah wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul yaitu satu tahun.

Di akhir ceramahnya, Ustaz Awaluddin mengajak masyarakat Banda Aceh seyogyanya mulai dari hari ini memenuhi kewajiban zakat. “Allah tidak meminta banyak dari harta kita, hanya 2,5 persen dari harta yang kita punya untuk kita tunaikan zakatnya demi keberlangsungan hidup bagi yang membutuhkan. Dengan berzakat bisa mensucikan harta kita, bisa menentramkan kehidupan kita, mensejahterakan orang-orang di sekeliling kita. Mari kita tunaikan zakat kita di Baitul Mal,” demikian(MR)