Kejaksaan Negeri Banda Aceh Serahkan Hasil Sitaan Perkara Jinayat ke Baitul Mal Kota
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan harta titipan dari perkara jinayat kasus maisir kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, Senin (21/12/2020) di Kantor setempat. Harta titipan tersebut diterima oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, M.Si, didampingi oleh Anggota Badan BMK, Abdul Munir, A.Md, Muzakkir Hanka, S.Ag dan tenaga professional, Mahfud SE.
Wahyudi mengatakan, penyerahan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh No 29/JN/2017/MS-BNA barang bukti berupa uang hasil sitaan yang disita untuk negara Cq Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Dijelaskan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan telah mengadili perkara jinayat maisir ini dan berdasarkan keputusan tersebut, terdakwa selain dihukum cambuk, juga memerintahkan kepada terdakwa untuk menyerahkan barang bukti berupa uang kepada negara dalam hal ini adalah Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Baitul Mal Kota Banda Aceh sejak tahun 2015 hingga 2020 sekarang telah banyak menerima harta titipan berupa uang dari beberapa kasus/perkara jinayat yang telah diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.(MR)