BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion Perumusan Formulasi Ideal Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendistribusian dan daya guna zakat yang tepat guna dan tepat sasaran di Aula IT Learning Center Banda Aceh, Kamis (2/12/2021).
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Asqalani, S.TH, M. H dalam sambutannya mengatakan, diskusi yang melibatkan lintas sektoral ini dilakukan untuk menjaring saran, masukan dan gagasan guna merumuskan formulasi ideal penetapan Standar Operasional Prosedur bagi Baitul Mal Kota Banda Aceh pada pendayagunaan ZIS yang tepat sasaran demi kesejahteraan mustahik.
“Harapan kita ke depan standar operasional prosedur ini akan menjadi panduan bagi masyarakat Kota Banda Aceh khususnya Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk mewujudkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS di Banda Aceh yang lebih tepat sasaran,” ujar Asqalani.
Ia menjelaskan, pada hari ini BMK tidak memfokuskan pada satu tema saja, pihaknya mencoba mencari formulasi secara umum saja hari ini, Mudah-mudahan ini menjadi masukan yang bagus bagi BMK agar dapat disimpulkan dan menjadi pembahasan selanjutnya.
“Draft SOP sudah dipersiapkan, tapi untuk mendapatkan hasil yang maksimal kita harus proaktif berkonsultasi dan berdiskusi dengan banyak pihak yang terkait. Maka oleh karenanya inilah pentingnya kita adakan FGD ini,” jelas Asqalani.
Ada empat isu utama yang mengemuka dalam diskusi ini; yaitu terkait kriteria fakir atau miskin, kriteria penerima rumah dhuafa yang harus berumur 40 tahun, kriteria penerima beasiswa tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan MA/SMA.
.jpeg)
Sementara itu Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, M.Si ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, dalam surat At-Taubah ayat 60 ditetapkan ada delapan asnaf yang berhak mendapat zakat yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang berhutang, fisabilillah, ibnu sabil, dan hamba sahaya.
Dalam kontek praktek pelaksanaannya Baitul Mal Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Keputusan No 45 Tahun 2017 tentang revisi SOP pendistribusian zakat kepada mustahik yang berada dalam wilayah Kota Banda Aceh. SOP ini sebagai pedoman bagi para amil BMK untuk mendistribusikan zakat.
“Seiring berjalan waktu yang masuk tahun keempat sejak SK itu diterbitkan, terdapat beberapa pergeseran nilai sosial, ekonomi, dan hajat kebutuhan warga Kota Banda Aceh. Maka sepatutnya dibutuhkan analisa lebih lanjut untuk mengidentifikasi kriterial dan pemenuhan syarat bagi mustahik zakat dalam rangka menyempurnakan ketentuan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, melalui FGD inilah nantinya kita menjaring gagasan, ide, dan masukan-masukan agar pendistribusian ZIS Baitul Mal Kota ke depan lebih tepat sasaran,” tutup Wahyudi.
Selain perwakilan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh, diskusi ini turut dihaidir pejabat lintas sektor, antaranya unsur MPU, Dinas Syariat Islam, Kementerian Agama, Bagian Isra, dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh, serta Cendikiawan dan Ulama yang berada di Kota Banda Aceh.(MR)
