Tugas Pokok dan Fungsi Baitul Mal
A. Tugas Pokok
Berdasarkan Qanun Baitul Mal, Baitul Mal Kota Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya serta pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Baitul Mal Kota menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pengembangan zakat dan infak, pembinaan dan pengawasan pengelolaan harta wakaf, pengelolaan harta keagamaan lainnya, pengawasan perwalian, serta peningkatan manfaat harta agama untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
B. Fungsi
1. Mengelola dan mengembangkan zakat, meliputi penghimpunan, pencatatan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
2. Mengelola dan mengembangkan infak sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
3. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf, termasuk melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dan pengembangan harta wakaf serta pengawasan terhadap nazir.
4. Mengelola dan mengembangkan harta keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan Qanun Baitul Mal.
5. Melaksanakan pengawasan perwalian, terutama dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka.
6. Meningkatkan manfaat zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penanggulangan kemiskinan.
7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi dalam penyelenggaraan pengelolaan harta agama.
8. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan Baitul Mal, sesuai prinsip tata kelola yang ditetapkan dalam Qanun.
9. Melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan keberadaan dan penyelenggaraan Baitul Mal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
