Membedakan BAZNAS dengan Baitul Mal

Membedakan BAZNAS dengan Baitul Mal

Rabu, 18/03/2020 – Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Baitul Mal adalah dua lembaga yang sama-sama menangani tentang pengelolaan zakat. Keduanya juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah maupun daerah dalam mengelola dana zakat meliputi pengumpulan dan pendistribusian. Lantas, apa yang membedakan keduanya ?

Aceh yang memiliki kekhususan dalam beberapa regulasi tentang tata kelola pemerintahan menjadikan pengelolaan zakat diurus secara khusus. Dalam hal ini dibentuk Baitul Mal Aceh (BMA), Baitul Mal Kota/Kabupaten (BMK) dan Baitul Mal Gampong (BMG). Dasar pembentukan lembaga ini secara beruntun dimulai dari Keputusan Gubernur 05/1973 dengan nama Badan Penertiban Harta Agama (BPHA), BAadan Harta Agama (BHA) tahun 1975, BAZIS/BAZDA tahun 1993, Badan Baitul Mal tahun 2003 dan terakhir Baitul Mal tahun 2007. Baitul Mal yang terbentuk berdasarkan Qanun No 10 tahun 2007 nomenclatur dari UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006 pasal 191.

Tahun 2018 Baitul Mal memiliki regulasi terbaru yaitu Qanun 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Seluruh pengelolaan zakat diatur secara terperinci dalam qanun terbaru ini. Dalam Qanun 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal pasal I ayat 11 dijelaskan bahwa Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.

BAZNAS adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Penjelasan ini dijabarkan dalam UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Setingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota dibentuk BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan usulan gubernur dan Bupati/Walikota kepada Menteri Agama. Kecuali untuk Provinsi Aceh dibentuk Baitul Mal berdasarkan kekhususan yang dijelaskan diatas.

Fungsi koordinasi antara kedua lembaga ini adalah sebuah keniscayaan dalam mencapai tujuan keduanya. Pengelolaan zakat yang amanah dan berdaya guna untuk kesejarteraan mustahiq. (SY)